Friday, July 1, 2016

Penyusunan RPJMDes lembang saluallo

Definisi RPJMDes


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disingkat RPJMDes merupakan dokumen perencanaan untuk periode 6(enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, keuangan Desa, kebijakan umum


Peran RPJMDes

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistemperencanaan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota

  • Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenanangannya.
  • Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

Jangka Waktu RPJMDes


  • Rencana Pembangunan Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  • Rencana Kerja Pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu)tahun.
  • RPJMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKPDesa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berpedoman padaPeraturan Daerah.

Dasar Penyusunan RPJMDes


  • Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
  • Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
  • Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa.
  • Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah didesa maupun pada masyarakat.
  • Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
  • Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia.
  • Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan.
  • Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat.
  • Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik.
  • Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

Tujuan RPJMDes


  • Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin konsistensi antara perencanaan,  penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi.
  • Mewujudkan perencanaan pembangunan yangsesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
  • Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan.
  • Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan).
  • Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan.
  • Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah supra desa.

Penyusunan RPJMDesa


  • Pembentukan tim penyusun RPJM Desa.
  • Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  • Pengkajian keadaan Desa.
  • Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
  • Penyusunan rancangan RPJM Desa.
  • Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan penetapan RPJM Desa.
  • Pembentukan tim penyusun RPJM Desa.
  • penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  • Pengkajian keadaan Desa.
  • Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
  • Penyusunan rancangan RPJM Desa.
  • Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan penetapan RPJM Desa.

Untuk melihat format penyusunan RPJMDes silahkan klik format penyusunan RPJMDes Lembang saluallo.

0 komentar

Post a Comment